LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Lembaga kemasyarakatan
merupakan himpunan dari norma-norma dari segala tindakan yang berkisar pada
suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan kemasyarakatan tersebut.Wujud yang
konkrit dari lembaga kemasyarakatan tersebut adalah association. Sebagai
contoh,universitas merupakan lembaga kemasyarakatan seperti Universitas
Brawijaya,Universitas Airlangga dan lain-lain. Sedangkan Contoh-contoh association,menurut beberapa
sosiolog memberikan definisi lain seperti Robert Mac Iver dan Charles H, Page
yang mengartikan lembaga kemasyarakatan sebagai tata cara atau prosedur yang
telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia yang berkelompok dalam
suatu kelompok kemasyarakatan yang dinamakan association.Lembaga kemasyarakatan
juga diartikan sebagai suatu jaringan dari proses-proses yang berhubungan antar
manusia dan antar kelompok manusia yang berfungsi untuk memelihara
hubungan-hubungannya sesuai dengan pola-pola kepentingan lainya. Sosiolog lainya
juga menyatakan bahawa lembaga kemasyarakatan sebagai perbuatan
,cita-cita,sikap dan perlengkapan kebudayaaan yang mempunyai sifat kekal serta
bertujuan mengatur hidup masyarakat.
PROSES PERTUMBUHAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN
·
Norma-norma dalam
masyarakat
Norma
mula-mula terbentuk secara tidak sengaja,namun lama kelamaan norma-norma dibuat
secara sadar. Seperti perihal perjanjian tertulis yang menyangkut
pinjam-meminjam uang yang dahulu tidak pernah dilakukan. Norma-norma yang ada
di masyarakat mempunyai kekuatan yang mengikat berneda-beda. Seperti : cara
berpakaian atau model pakaian adat yang
mengaharuskan orang berpakaian.Secara sosiologis dikenal adanaya empat
pengertian,yaitu ;
·
Cara (usage)
Cara
(usage) menunjuk pada bentuk perbuatan. Norma ini mempunyai kekuatan yang
sangat lemah dibandingkan dengan kebiasaan (folkways) namun hal ini menonjol
dalam hubungan antar individu dalam masyarakat.
·
Kebiasaan
(folkways)
Mempunyai kekuatan mengikat
yang lebih besar dari cara. Menurut Mac Iver dan page,kebiasaan merupakan
perlakuan yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Hal tersebut tidak
semata-mata sebagai cara berperilaku namun sebagai norma-norma pengatur dan
tata kelakuan.
·
Tata kelakuan
(mores)
Tata kelakuan memberikan
batas-batas pada kelakuan kelakuan individu.Dalam hal ini,maka setiap
masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing yang sering berbeda anta satu dengan yang
lainnya.Krena timbul dari pengalaman yang berbeda masyarakat-masyaraakat yang
bersangkutan.
Tata kelakuan
mengidentifikasikan individu denga kelompoknya
Disatu pihak tata kelakuan
memaksa menyesuaikan tindakan-tindakan
dengan tata kelakuan dimasyarakat yang berlaku.
Tata kelakuan menjaga
solidaritas antar anggota-anggota masyarakat. Tata kelakuan menjaga keutuhan
dan kerjasama antar anggota-anggota dalam masyarakat tersebut.
·
Adat istiadat
(custom).
Norma-norma tersebut mengalami
suatu proses dimana pada akhirnya akan menjadi bagian tertentu dari lembaga-lembaga
kemasyarakatan.Peoses tersebut dinamakan dengan proses
institutionalcation(pelembagaan),yaitu suatu proses yang dilewati oleh suatu
norma kemasyarakatan oleh masyarakat dikenal,di akui dihargai dan kemudian di
taati dalam kehidupan sehari-hari. Lembaga kemasyarakatan di anggap sebagai
peraturan apabila norma-norma tersebut membatasi serta mengatur hubungan antar
wanita denga pria yang mengaturnya.
Lembaga kemasyarakatan dianggap sebagai sungguh sungguh
berlaku,apabila norma-normanya sepenuhnya membantu pelaksanaan pola-pola
kemasyarakatan,yang mana merupakan hal yang sekunder bagi lembaga
kemasyarakatan sebagai peraturan. Adapun faktor paksaan tergantung pada
pertimnagngan kesejahteraan,gotong-royong, kerjasama dan lain sebagainya.
Terkadang norma-norma atau kaidah-kaidah yang mengatur probadi manusia dan
hubungan antar pribadi yang mecakup norma kepercayaan agar manusia
beriman,norma kesusilaan bertujuan agar manusia memiliki hati nurani yang
bersih. Kaidah antar pribadi mencakup kaidah kesopanan mencakup tujuannya agar
manusia bertingkahlaku dengan baik dalam pergaulan hidup.Norma hukum bertujuan
untuk mencapai kedamaian hidup bersama yang merupakan keserasian dengan
ketenteraman.
2.Sistem Pengendalian Sosial
(Sosial Control)
Pengendalian Sosial (Sosial Control) sering di artikan sebagai
pengawasan oleh pemerintah beserta jajaranya. Arti sebenarnya pengendalian
sosial dalam arti luas karena mencakup segala proses ,baik yang direncanakan
maupun yang tidak direncanakan,yang bersifat mendidik maupun tidak dan bahkan
memaksa warga warga masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai sosial.
Misalnya seorang Ibu mendidik anak-anakanya. Dengan demikian pengendalian
sosial terutama bertujuan menca[ai keserasian antara stabilitas dengan
perubahan-perubahan dalam masyarakat.Dan juga untuk mencapai keadaan damai
melalui keserasian antara kepastian dengan keadilan atau kesebandingan.
Dari sudut sifatnya dapat dikatakan bahwa pengendalian sosial bersifat
preventif atau represif,atau bahkan keduanya. Prevensi merupakan suatu ushaa
pencegahan terhadap terjadinya gangguan-gangguan pada keserasian antara
kepastian dengan keasilan. Sedangkan usaha-usahanya bertujuan untuk
menegembalikan keserasian yang pernah mengalami atas gangguan tersebut.
Pengendalian sosial dilaksanakan dengan berbagai cara yang berkisar dengan cara
–cara tanpa kekerasan ataupun denga paksaan. Paksaan lebih sering di perlukan
dalam masyarakat yang berubah. Oleh karena itu dalam situasi seperti
itu,pengendalian sosial berfungsi membentiuk kaidah-kaidah yang baru dan
menggantikan kaidah-kaidah yang lama. Maka dicotakan sebuah alat yang dapat
mengedalikan keadaan atau mengubah sikap yang melalui kepatuhan tidak langsung.
Alat-alat yang biasanya digunakan untuk melakukan pengendalian sosial
beraneka ragam. Suatu alat mungkin efektif ketika diterapkan dalam suatu
masyarakat yang masih sederhana. Seperti sopan satun yang terwujud sebagai
pembatasan-pembatasan didalam pergaulan dimasyarakat maupun keluarga.
Setiap masyarakat akan mempergunakan alat-alat yang sesuai dengan
kebutuhannya,namun yang terpenting adalah bagaimana caranya agar pengendalian
sosial mendarahdaging dan melembaga dalam masyarakat yang bersangkutan agar
efektif dalam melakukanya.Perwujudanya mungkin adalah pemindahan,kompensasi,terapi
ataupun konsolidasi.Pada kompensasi maka standart alat patokannya adalah
kewajiban dimana inisiatif memproses pada alat yang dirugikan. Pada terapi
maupun konsiliasi yang berarti remidial yang bertujuan mengembalikan situasi
pada keadaan semula.
Secara menyeluruh ciri-ciri tersebut dapat diterapkan pada
lembaga-lembaga kemasyarakatan tertentu seperti perkawinan. Suatu lembaga
munkin mempunyai fungsi-fungsi,sebagai berikut :
·
Pengatur perilaku
seksual dari manusia dalam pergaulan hidupnya.
·
Pengatur pemberian
hak dan kewajiban bagi anggota keluarga.
·
Memenuhi kebutuhan
manusia akan kawan kawan karena secara naluriah manusia senantiasa berharap
untuk hidup berlawan.
·
Memenuhi kebutuhan
manusia akan benda mati.
·
Memenuhi kebutuhan
manusia akan prestise.
·
Untuk memelihara
interaksi antar kelompok sosial.
TIPE TIPE LEMBAGA
KEMASYARAKATAN.
Tipe-tipe lembaga kemasyarakatan,dapat diklarifikasikan dari berbagai
sudut. Menurut Gilin,lembaga kemasyarakatan di kalsifikasikan sebagai berikut :
·
Crescive Institution
dan Enacted instution merupakan klasifikasi dari sudut perkembangannya. Hal
tersebut di anggap lembaga primer yang secara tak sengaja tumbuh dari adat
istiadat. Contohnya; perkawinan,hak milik.agama dll.
·
Dari sudut sistem
nilai-nilai yang diterima masyarakat timbul klasifikasi atas Basic
institution dan Subsidiary instution.
Namun pada Basic instution yang di
anggap sebagai lembaga kemasyarakatan yang memlikiki peran memelihara dan
mempertahankan tata tertib dalam masyarakat.
·
Dari sudut
penerimaan masyarakat dapat di bedakan approeed stau social
sanctionde-institution merupakan lembahga kemasyarakatan seperti
sekolah,perusahan dan lain –lain.
·
Pembeda antara
general instution dengan restricted instution,timbul apabila klasifikasi
tersebut didasarkan pada faktor penyebarannya. Misalnya agama yang merupakan
suatu general instution karena di kenal oelh semua masyarakat.
·
Dari sudut
fungsinya terdapat pembedaan operatice institution dan regulative instution
yang berfungsi sebagai penghimpun pola-pola atau tata cara yang diperlukan
untuk mebcapai tujuan lemaga-lembaga yang bersangkutan.Seperti lembag
insdistrialisasi.
Dalam masyarakat yang tradisional lembaga dimana tradisi sangat
kuat,maka kaidah-kaidah yang turun secara turun temurun dari satu generasi ke
generasi selanjutnya tanpa banyak mengalami perubahan. Masyarakat dengan latar
belakang yang berbeda dan terjadi pengaruh-pengaruh dari luar. Deviation atas
penyimpangan dalam masyarakat tardisional yang relatif statis. Hal ini
merupakan suatu keberanian dan kebijaksanaan tersendiri. Namun dalam masyarakat
tradisional tersebut,penyimpangan itu akan di terima saja. Halmini berasal
adanaya poal meniru orang-orang sekitarnya.Seperti Suap yang sring di temui di
lingkunga sekitar.
Perihal masalah deciation telah banyak teori yang di kembangkan.Menurut
Merton terdapat unsur penting dalam kerngka-kerangka aspirasi dan unsur-unsur
yang mengatur kegiatan-kegiatan untuk mencapai aspirasi-aspirasi tersebut.
Apabila terjadi ketidakseimbangan anata nilai sosialbudaya dengan kaidah-kaidah
atau tidak ada keselarasan antara aspirasi-aspirasi dengan saluran saluran yang
tujuannya untuk mencapai cita-cita tersebut. Dan terjadi penyimpangan atau
deviant behavior. Jadi kealkuan-kelakuan yang menyimpang akan terjadi apabila manusia
mempunyai kecenderungan untuk lebih mengagungkan masa lampau. Oleh karens itu
masalah “deviation” senantiasa harus ditelaaah dari sudut pendekatan yang
netral agar benar-benar diketahui nilai positif dan negatifnya. Tanpa melakukan
pembiaran bahwa deviation itu diketahui nilai negatifnya sasa,sehingga mustahil untuk menjadi “counter culture".