Wednesday, March 17, 2021

LEMBAGA MASYARAKAT

 

LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan dari norma-norma dari segala tindakan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan kemasyarakatan tersebut.Wujud yang konkrit dari lembaga kemasyarakatan tersebut adalah association. Sebagai contoh,universitas merupakan lembaga kemasyarakatan seperti Universitas Brawijaya,Universitas Airlangga dan lain-lain. Sedangkan  Contoh-contoh association,menurut beberapa sosiolog memberikan definisi lain seperti Robert Mac Iver dan Charles H, Page yang mengartikan lembaga kemasyarakatan sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia yang berkelompok dalam suatu kelompok kemasyarakatan yang dinamakan association.Lembaga kemasyarakatan juga diartikan sebagai suatu jaringan dari proses-proses yang berhubungan antar manusia dan antar kelompok manusia yang berfungsi untuk memelihara hubungan-hubungannya sesuai dengan pola-pola kepentingan lainya. Sosiolog lainya juga menyatakan bahawa lembaga kemasyarakatan sebagai perbuatan ,cita-cita,sikap dan perlengkapan kebudayaaan yang mempunyai sifat kekal serta bertujuan mengatur hidup masyarakat.

 PROSES PERTUMBUHAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

·         Norma-norma dalam masyarakat

Norma mula-mula terbentuk secara tidak sengaja,namun lama kelamaan norma-norma dibuat secara sadar. Seperti perihal perjanjian tertulis yang menyangkut pinjam-meminjam uang yang dahulu tidak pernah dilakukan. Norma-norma yang ada di masyarakat mempunyai kekuatan yang mengikat berneda-beda. Seperti : cara berpakaian  atau model pakaian adat yang mengaharuskan orang berpakaian.Secara sosiologis dikenal adanaya empat pengertian,yaitu ;

·         Cara (usage)

Cara (usage) menunjuk pada bentuk perbuatan. Norma ini mempunyai kekuatan yang sangat lemah dibandingkan dengan kebiasaan (folkways) namun hal ini menonjol dalam hubungan antar individu dalam masyarakat.

·         Kebiasaan (folkways)

Mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari cara. Menurut Mac Iver dan page,kebiasaan merupakan perlakuan yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Hal tersebut tidak semata-mata sebagai cara berperilaku namun sebagai norma-norma pengatur dan tata kelakuan.

·         Tata kelakuan (mores)

Tata kelakuan memberikan batas-batas pada kelakuan kelakuan individu.Dalam hal ini,maka setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing  yang sering berbeda anta satu dengan yang lainnya.Krena timbul dari pengalaman yang berbeda masyarakat-masyaraakat yang bersangkutan.

Tata kelakuan mengidentifikasikan individu denga kelompoknya  Disatu pihak  tata kelakuan memaksa menyesuaikan tindakan-tindakan  dengan tata kelakuan dimasyarakat yang berlaku.

Tata kelakuan menjaga solidaritas antar anggota-anggota masyarakat. Tata kelakuan menjaga keutuhan dan kerjasama antar anggota-anggota dalam masyarakat tersebut.

 

·         Adat istiadat (custom).

 

Norma-norma tersebut mengalami suatu proses dimana pada akhirnya akan menjadi bagian tertentu dari lembaga-lembaga kemasyarakatan.Peoses tersebut dinamakan dengan proses institutionalcation(pelembagaan),yaitu suatu proses yang dilewati oleh suatu norma kemasyarakatan oleh masyarakat dikenal,di akui dihargai dan kemudian di taati dalam kehidupan sehari-hari. Lembaga kemasyarakatan di anggap sebagai peraturan apabila norma-norma tersebut membatasi serta mengatur hubungan antar wanita denga pria yang mengaturnya.

            Lembaga kemasyarakatan dianggap sebagai sungguh sungguh berlaku,apabila norma-normanya sepenuhnya membantu pelaksanaan pola-pola kemasyarakatan,yang mana merupakan hal yang sekunder bagi lembaga kemasyarakatan sebagai peraturan. Adapun faktor paksaan tergantung pada pertimnagngan kesejahteraan,gotong-royong, kerjasama dan lain sebagainya. Terkadang norma-norma atau kaidah-kaidah yang mengatur probadi manusia dan hubungan antar pribadi yang mecakup norma kepercayaan agar manusia beriman,norma kesusilaan bertujuan agar manusia memiliki hati nurani yang bersih. Kaidah antar pribadi mencakup kaidah kesopanan mencakup tujuannya agar manusia bertingkahlaku dengan baik dalam pergaulan hidup.Norma hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup bersama yang merupakan keserasian dengan ketenteraman.

 

2.Sistem Pengendalian Sosial (Sosial Control)

Pengendalian Sosial (Sosial Control) sering di artikan sebagai pengawasan oleh pemerintah beserta jajaranya. Arti sebenarnya pengendalian sosial dalam arti luas karena mencakup segala proses ,baik yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan,yang bersifat mendidik maupun tidak dan bahkan memaksa warga warga masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai sosial. Misalnya seorang Ibu mendidik anak-anakanya. Dengan demikian pengendalian sosial terutama bertujuan menca[ai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat.Dan juga untuk mencapai keadaan damai melalui keserasian antara kepastian dengan keadilan atau kesebandingan.

Dari sudut sifatnya dapat dikatakan bahwa pengendalian sosial bersifat preventif atau represif,atau bahkan keduanya. Prevensi merupakan suatu ushaa pencegahan terhadap terjadinya gangguan-gangguan pada keserasian antara kepastian dengan keasilan. Sedangkan usaha-usahanya bertujuan untuk menegembalikan keserasian yang pernah mengalami atas gangguan tersebut. Pengendalian sosial dilaksanakan dengan berbagai cara yang berkisar dengan cara –cara tanpa kekerasan ataupun denga paksaan. Paksaan lebih sering di perlukan dalam masyarakat yang berubah. Oleh karena itu dalam situasi seperti itu,pengendalian sosial berfungsi membentiuk kaidah-kaidah yang baru dan menggantikan kaidah-kaidah yang lama. Maka dicotakan sebuah alat yang dapat mengedalikan keadaan atau mengubah sikap yang melalui kepatuhan tidak langsung.

Alat-alat yang biasanya digunakan untuk melakukan pengendalian sosial beraneka ragam. Suatu alat mungkin efektif ketika diterapkan dalam suatu masyarakat yang masih sederhana. Seperti sopan satun yang terwujud sebagai pembatasan-pembatasan didalam pergaulan dimasyarakat maupun keluarga.

Setiap masyarakat akan mempergunakan alat-alat yang sesuai dengan kebutuhannya,namun yang terpenting adalah bagaimana caranya agar pengendalian sosial mendarahdaging dan melembaga dalam masyarakat yang bersangkutan agar efektif dalam melakukanya.Perwujudanya mungkin adalah pemindahan,kompensasi,terapi ataupun konsolidasi.Pada kompensasi maka standart alat patokannya adalah kewajiban dimana inisiatif memproses pada alat yang dirugikan. Pada terapi maupun konsiliasi yang berarti remidial yang bertujuan mengembalikan situasi pada keadaan semula.

Secara menyeluruh ciri-ciri tersebut dapat diterapkan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan tertentu seperti perkawinan. Suatu lembaga munkin mempunyai fungsi-fungsi,sebagai berikut :

·         Pengatur perilaku seksual dari manusia dalam pergaulan hidupnya.

·         Pengatur pemberian hak dan kewajiban bagi anggota keluarga.

·         Memenuhi kebutuhan manusia akan kawan kawan karena secara naluriah manusia senantiasa berharap untuk hidup berlawan.

·         Memenuhi kebutuhan manusia akan benda mati.

·         Memenuhi kebutuhan manusia akan prestise.

·         Untuk memelihara interaksi antar kelompok sosial.

TIPE TIPE LEMBAGA KEMASYARAKATAN.

 

Tipe-tipe lembaga kemasyarakatan,dapat diklarifikasikan dari berbagai sudut. Menurut Gilin,lembaga kemasyarakatan di kalsifikasikan sebagai berikut :

·              Crescive Institution dan Enacted instution merupakan klasifikasi dari sudut perkembangannya. Hal tersebut di anggap lembaga primer yang secara tak sengaja tumbuh dari adat istiadat. Contohnya; perkawinan,hak milik.agama dll.

·              Dari sudut sistem nilai-nilai yang diterima masyarakat timbul klasifikasi atas Basic institution  dan Subsidiary instution. Namun pada Basic instution  yang di anggap sebagai lembaga kemasyarakatan yang memlikiki peran memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat.

·              Dari sudut penerimaan masyarakat dapat di bedakan approeed stau social sanctionde-institution merupakan lembahga kemasyarakatan seperti sekolah,perusahan dan lain –lain.

·              Pembeda antara general instution dengan restricted instution,timbul apabila klasifikasi tersebut didasarkan pada faktor penyebarannya. Misalnya agama yang merupakan suatu general instution karena di kenal oelh semua masyarakat.

·              Dari sudut fungsinya terdapat pembedaan operatice institution dan regulative instution yang berfungsi sebagai penghimpun pola-pola atau tata cara yang diperlukan untuk mebcapai tujuan lemaga-lembaga yang bersangkutan.Seperti lembag insdistrialisasi.

Dalam masyarakat yang tradisional lembaga dimana tradisi sangat kuat,maka kaidah-kaidah yang turun secara turun temurun dari satu generasi ke generasi selanjutnya tanpa banyak mengalami perubahan. Masyarakat dengan latar belakang yang berbeda dan terjadi pengaruh-pengaruh dari luar. Deviation atas penyimpangan dalam masyarakat tardisional yang relatif statis. Hal ini merupakan suatu keberanian dan kebijaksanaan tersendiri. Namun dalam masyarakat tradisional tersebut,penyimpangan itu akan di terima saja. Halmini berasal adanaya poal meniru orang-orang sekitarnya.Seperti Suap yang sring di temui di lingkunga  sekitar.

Perihal masalah deciation telah banyak teori yang di kembangkan.Menurut Merton terdapat unsur penting dalam kerngka-kerangka aspirasi dan unsur-unsur yang mengatur kegiatan-kegiatan untuk mencapai aspirasi-aspirasi tersebut. Apabila terjadi ketidakseimbangan anata nilai sosialbudaya dengan kaidah-kaidah atau tidak ada keselarasan antara aspirasi-aspirasi dengan saluran saluran yang tujuannya untuk mencapai cita-cita tersebut. Dan terjadi penyimpangan atau deviant behavior. Jadi kealkuan-kelakuan yang menyimpang akan terjadi apabila manusia mempunyai kecenderungan untuk lebih mengagungkan masa lampau. Oleh karens itu masalah “deviation” senantiasa harus ditelaaah dari sudut pendekatan yang netral agar benar-benar diketahui nilai positif dan negatifnya. Tanpa melakukan pembiaran bahwa deviation itu diketahui nilai negatifnya sasa,sehingga mustahil untuk menjadi “counter culture".

No comments:

Post a Comment