Komunitas adalah suatu kumpulan orang-orang yang
terdiri dalam jumlah yang banyak. Sedangkan desa adalah sebuah pemukiman di
daerah atau areal pedesaan. Maka komunitas desa disebut suatu kumpulan
orang-orang yang terdiri dalam jumlah yang banyak dan menempati areal pedesaan.
Sebelum memasuki definisi komunitas desa, terlebih
dahulu mengetahui apa yang dimaksud dengan desa. Menurut orang – orang
memberikan pengertian tentang desa didasarkan dari sudut pandang masing –
masing, yaitu : ditinjau dari administrasi, desa adalah suatu wilayah yang
ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
organisasi pemerintahan terendah dibawah kepemimpinan seorang kepala desa dan
berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri dalam ikatan suatu negara. Secara
geografis, desa adalah hasil perpaduan antara kegiatan kelompok manusia dengan
lingkunganya. Hasil dari perpaduan itu adalah suatu wujud atau penampakan dari
muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur – unsur fisiologis, sosial, ekonomi, politik,
dan kultural yang sering berinteraksi dalam hubungannya dengan daerah lain.
Sedangkan Phillips Ruop mengemukaan bahwa secara sosiologis, desa merupakan :
(1) Daerah yang sama dilihat dari segi geografis dan administratif, (2) Nilai
sosial yang sama, artinya seluruh anggota masyarakat desa menganut nilai –
nilai sosial yang sama, (3) Kegiatan yang sama terutama dalam sistem mata
pencaharian. Masyarakat desa umumnya dibidang pertanian yang tidak lepas dari
pengaruh lingkungan alam.
Pengertian dari komunitas (community) dapat didefinisikan sebagai suatu
kelompok orang – orang komunal di tingkat lokal yang dicirikan oleh terdapatnya
interaksi sosial yang intensif di antara mereka para anggota – anggotanya.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa komunitas desa adalah sekelompok
masyarakat yang menempati suatu wilayah tertentu dalam kurun waktu yang lama
dengan mata pencaharian sebagian besar pertanian dan memiliki suatu nilai –
nilai sosial yang sama.
Menurut Paul H. Landis (Rahardjo, 1999:30), definisi
desa dapat dipilah menjadi tiga, tergantung pada tujuan analisanya. Untuk
tujuan analisa statistik, desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan yang
penduduknya kurang dari 2500 orang. Untuk tujuan analisa
sosial-psikologik, desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan yang penduduknya
memiliki hubungan yang akrab dan serba informal di antara sesama warganya.
Sedangkan untuk tujuan analisa ekonomik, desa didefinisikan sebagai suatu
lingkungan yang penduduknya tergantung kepada pertanian. Untuk definisi ketiga
tersebut, alasannya adalah karena di desa maju maupun berkembang selalu
berfungsi sebagai penghasil pangan.
Dari uraian tersebut di atas, dapat diperoleh
kesimpulan bahwa komunitas desa adalah suatu kumpulan orang-orang dalam jumlah
yang banyak (kurang dari 2500 orang) dan membentuk kelompok-kelompok sosial
yang bekerjasama untuk mencapai kepentingan atau tujuan bersama, menempati
suatu wilayah tertentu dalam waktu yang cukup lama (dengan mata pencaharian
utama pertanian) dan karenanya menghasilkan suatu kebudayaan (adat istiadat,
norma, dan nilai) yang dijadikan dasar bersama, sehingga membentuk suatu sistem
sosial yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, baik kebutuhan untuk mengatur
diri sendiri, reproduksi sendiri maupun penciptaan sendiri.
No comments:
Post a Comment