Saturday, March 13, 2021

Komunitas Desa

 


Komunitas adalah suatu kumpulan orang-orang yang terdiri dalam jumlah yang banyak. Sedangkan desa adalah sebuah pemukiman di daerah atau areal pedesaan. Maka komunitas desa disebut suatu kumpulan orang-orang yang terdiri dalam jumlah yang banyak dan menempati areal pedesaan.

Sebelum memasuki definisi komunitas desa, terlebih dahulu mengetahui apa yang dimaksud dengan desa. Menurut orang – orang memberikan pengertian tentang desa didasarkan dari sudut pandang masing – masing, yaitu : ditinjau dari administrasi, desa adalah suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah dibawah kepemimpinan seorang kepala desa dan berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri dalam ikatan suatu negara. Secara geografis, desa adalah hasil perpaduan antara kegiatan kelompok manusia dengan lingkunganya. Hasil dari perpaduan itu adalah suatu wujud atau penampakan dari muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur – unsur fisiologis, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang sering berinteraksi dalam hubungannya dengan daerah lain. Sedangkan Phillips Ruop mengemukaan bahwa secara sosiologis, desa merupakan : (1) Daerah yang sama dilihat dari segi geografis dan administratif, (2) Nilai sosial yang sama, artinya seluruh anggota masyarakat desa menganut nilai – nilai sosial yang sama, (3) Kegiatan yang sama terutama dalam sistem mata pencaharian. Masyarakat desa umumnya dibidang pertanian yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan alam.
Pengertian dari komunitas (community) dapat didefinisikan sebagai suatu kelompok orang – orang komunal di tingkat lokal yang dicirikan oleh terdapatnya interaksi sosial yang intensif di antara mereka para anggota – anggotanya.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa komunitas desa adalah sekelompok masyarakat yang menempati suatu wilayah tertentu dalam kurun waktu yang lama dengan mata pencaharian sebagian besar pertanian dan memiliki suatu nilai – nilai sosial yang sama.

Menurut Paul H. Landis (Rahardjo, 1999:30), definisi desa dapat dipilah menjadi tiga, tergantung pada tujuan analisanya. Untuk tujuan analisa statistik, desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan yang penduduknya kurang dari 2500 orang. Untuk tujuan analisa  sosial-psikologik, desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan yang penduduknya memiliki hubungan yang akrab dan serba informal di antara sesama warganya. Sedangkan untuk tujuan analisa ekonomik, desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan yang penduduknya tergantung kepada pertanian. Untuk definisi ketiga tersebut, alasannya adalah karena di desa maju maupun berkembang selalu berfungsi sebagai penghasil pangan.

Dari uraian tersebut di atas, dapat diperoleh kesimpulan bahwa komunitas desa adalah suatu kumpulan orang-orang dalam jumlah yang banyak (kurang dari 2500 orang) dan membentuk kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama untuk mencapai kepentingan atau tujuan bersama, menempati suatu wilayah tertentu dalam waktu yang cukup lama (dengan mata pencaharian utama pertanian) dan karenanya menghasilkan suatu kebudayaan (adat istiadat, norma, dan nilai) yang dijadikan dasar bersama, sehingga membentuk suatu sistem sosial yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, baik kebutuhan untuk mengatur diri sendiri, reproduksi sendiri maupun penciptaan sendiri.

 

No comments:

Post a Comment