Sunday, March 28, 2021

PROSES PERTUMBUHAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

 

PROSES PERTUMBUHAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

·         Norma-norma dalam masyarakat

Norma mula-mula terbentuk secara tidak sengaja,namun lama kelamaan norma-norma dibuat secara sadar. Seperti perihal perjanjian tertulis yang menyangkut pinjam-meminjam uang yang dahulu tidak pernah dilakukan. Norma-norma yang ada di masyarakat mempunyai kekuatan yang mengikat berneda-beda. Seperti : cara berpakaian  atau model pakaian adat yang mengaharuskan orang berpakaian.Secara sosiologis dikenal adanaya empat pengertian,yaitu ;

·         Cara (usage)

Cara (usage) menunjuk pada bentuk perbuatan. Norma ini mempunyai kekuatan yang sangat lemah dibandingkan dengan kebiasaan (folkways) namun hal ini menonjol dalam hubungan antar individu dalam masyarakat.

·         Kebiasaan (folkways)

Mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari cara. Menurut Mac Iver dan page,kebiasaan merupakan perlakuan yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Hal tersebut tidak semata-mata sebagai cara berperilaku namun sebagai norma-norma pengatur dan tata kelakuan.

·         Tata kelakuan (mores)

Tata kelakuan memberikan batas-batas pada kelakuan kelakuan individu.Dalam hal ini,maka setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing  yang sering berbeda anta satu dengan yang lainnya.Krena timbul dari pengalaman yang berbeda masyarakat-masyaraakat yang bersangkutan. Tata kelakuan mengidentifikasikan individu denga kelompoknya  Disatu pihak  tata kelakuan memaksa menyesuaikan tindakan-tindakan  dengan tata kelakuan dimasyarakat yang berlaku. Tata kelakuan menjaga solidaritas antar anggota-anggota masyarakat. Tata kelakuan menjaga keutuhan dan kerjasama antar anggota-anggota dalam masyarakat tersebut.

 

·         Adat istiadat (custom).

 

        Norma-norma tersebut mengalami suatu proses dimana pada akhirnya akan menjadi bagian tertentu dari lembaga-lembaga kemasyarakatan.Peoses tersebut dinamakan dengan proses institutionalcation(pelembagaan),yaitu suatu proses yang dilewati oleh suatu norma kemasyarakatan oleh masyarakat dikenal,di akui dihargai dan kemudian di taati dalam kehidupan sehari-hari. Lembaga kemasyarakatan di anggap sebagai peraturan apabila norma-norma tersebut membatasi serta mengatur hubungan antar wanita denga pria yang mengaturnya.

    Lembaga kemasyarakatan dianggap sebagai sungguh sungguh berlaku,apabila norma-normanya sepenuhnya membantu pelaksanaan pola-pola kemasyarakatan,yang mana merupakan hal yang sekunder bagi lembaga kemasyarakatan sebagai peraturan. Adapun faktor paksaan tergantung pada pertimnagngan kesejahteraan,gotong-royong, kerjasama dan lain sebagainya. Terkadang norma-norma atau kaidah-kaidah yang mengatur probadi manusia dan hubungan antar pribadi yang mecakup norma kepercayaan agar manusia beriman,norma kesusilaan bertujuan agar manusia memiliki hati nurani yang bersih. Kaidah antar pribadi mencakup kaidah kesopanan mencakup tujuannya agar manusia bertingkahlaku dengan baik dalam pergaulan hidup.Norma hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup bersama yang merupakan keserasian dengan ketenteraman.

Friday, March 19, 2021

Teknik Budidaya Kacang Tanah

 


Menurut (Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP), 2010), teknik budidaya kacang tanah diantaranya adalah:

1    Pemilihan Benih

Dalam memilih benih (varietas), sebaiknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a.    Gunakan varietas unggul yang mempunyai potensi hasil tinggi, ukuran biji seragam, sehat dan jelas asal usulnya.

b.    Pemilihan varietas sebaiknya memperhatikan kesesuaian lingkungan, ketahanan terhadap hama/penyakit dan kebutuhan pasar.

2    Penyiapan Lahan

a.    Tanah dibajak 2 kali sedalam 15-20 cm lalu digaru dan diratakan, dibersihkan dari sisa tanaman dan gulma, dibuat bedengan selebar 3-4 m.

b.    Antar bedengan dibuat saluran drainase sedalam 30 cm dan lebar 20 cm.

c.    Jika tanah sudah gembur, tidak perlu diolah sempurna, cukup dilakukan penyemprotan herbisida untuk membersihkan gulma kemudian dilakukan pengolahan tanah minimal sepanjang barisan/alur yang akan ditanami.

3    Cara Tanam

a.    Buat lubang tanam dengan tugal sedalam 3 cm dengan jarak tanam 40x20 cm.

b.    Masukkan benih ke dalam lubang tanam, 1 biji per lubang, tutup dengan tanah atau pupuk kandang.

4    Pemupukan

a.    Pemupukan dilakukan dengan menggunakan pupuk Urea 50 kg/ha, SP36 100 kg/ha, KCl 50 kg/ha

b.    Pupuk diberikan pada umur 10-15 HST dengan cara disebar dalam larikan antara barisan, atau ditugal disamping tanaman.

5    Pengapuran

a.    Pengapuran dilakukan pada tanah dengan pH rendah dengan menggunakan kapur dolomit sebanyak 400 kg/ha.

b.    Kapur dolomit diberikan pada umur 10-15 HST dengan cara disebar dalam larikan.

6    Penyiangan dan Pembubunan

a.    Penyiangan pertama dilakukan saat tanaman berumur 3 minggu setelah tanam (selambat-lambatnya sebelum tanaman berbunga).

b.    Bersamaan dengan penyiangan pertama dapat dilakukan pembubunan

c.    Penyiangan kedua (jika diperlukan) dilakukan setelah tanaman memasuki fase pembentukan polong (6 minggu setelah tanam)

7    Pengendalian Hama dan Penyakit

a.    Pengendalian dilakukan dengan cara Pengendalian Hama Terpadu (PHT)

b.    Hama utama kacang tanah antara lain wereng kacang tanah, penggerek daun, ulat jengkal, ulat grayak. Hama tersebut dapat dikendalikan dengan insektisida endosulfan, klorfirifos, monokrotofos, metamidofos, diazion, dan basudin.

c.    Penyakit utama kacang tanah antara lain: layu bakteri, bercak daun, penyakit karat.

d.    Pengendalian juga dapat dilakukan dengan menanam varietas tahan atau menggunakan fungisida benomil, klorotalonil.

8    Pengairan

Pengairan dilakukan pada periode kritis tanaman, yaitu pada periode pertumbuhan awal (umur hingga 15 hari), awal berbunga (umur 25 hari), pembentukan dan pengisian polong (umur 50 hari), dan pemasakan (umur 75 hari).

9    Panen dan Pascapanen

a.    Umur panen tergantung varietas dan musim tanam.

b.    Tanda-tanda tanaman siap panen: kulit polong mengeras, berserat, bagian dalam berwarna coklat, jika ditekan polong mudah pecah.

c.    Jika polong telah penuh harus segera dipanen, karena bila terlambat biji dapat tumbuh di lapangan.

d.    Setelah panen biji segera dirontokkan, dikeringkan hingga kadar air 12% yang ditandai oleh mudah terkelupasnya kulit ari.

Wednesday, March 17, 2021

LEMBAGA MASYARAKAT

 

LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan dari norma-norma dari segala tindakan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan kemasyarakatan tersebut.Wujud yang konkrit dari lembaga kemasyarakatan tersebut adalah association. Sebagai contoh,universitas merupakan lembaga kemasyarakatan seperti Universitas Brawijaya,Universitas Airlangga dan lain-lain. Sedangkan  Contoh-contoh association,menurut beberapa sosiolog memberikan definisi lain seperti Robert Mac Iver dan Charles H, Page yang mengartikan lembaga kemasyarakatan sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia yang berkelompok dalam suatu kelompok kemasyarakatan yang dinamakan association.Lembaga kemasyarakatan juga diartikan sebagai suatu jaringan dari proses-proses yang berhubungan antar manusia dan antar kelompok manusia yang berfungsi untuk memelihara hubungan-hubungannya sesuai dengan pola-pola kepentingan lainya. Sosiolog lainya juga menyatakan bahawa lembaga kemasyarakatan sebagai perbuatan ,cita-cita,sikap dan perlengkapan kebudayaaan yang mempunyai sifat kekal serta bertujuan mengatur hidup masyarakat.

 PROSES PERTUMBUHAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

·         Norma-norma dalam masyarakat

Norma mula-mula terbentuk secara tidak sengaja,namun lama kelamaan norma-norma dibuat secara sadar. Seperti perihal perjanjian tertulis yang menyangkut pinjam-meminjam uang yang dahulu tidak pernah dilakukan. Norma-norma yang ada di masyarakat mempunyai kekuatan yang mengikat berneda-beda. Seperti : cara berpakaian  atau model pakaian adat yang mengaharuskan orang berpakaian.Secara sosiologis dikenal adanaya empat pengertian,yaitu ;

·         Cara (usage)

Cara (usage) menunjuk pada bentuk perbuatan. Norma ini mempunyai kekuatan yang sangat lemah dibandingkan dengan kebiasaan (folkways) namun hal ini menonjol dalam hubungan antar individu dalam masyarakat.

·         Kebiasaan (folkways)

Mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari cara. Menurut Mac Iver dan page,kebiasaan merupakan perlakuan yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Hal tersebut tidak semata-mata sebagai cara berperilaku namun sebagai norma-norma pengatur dan tata kelakuan.

·         Tata kelakuan (mores)

Tata kelakuan memberikan batas-batas pada kelakuan kelakuan individu.Dalam hal ini,maka setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing  yang sering berbeda anta satu dengan yang lainnya.Krena timbul dari pengalaman yang berbeda masyarakat-masyaraakat yang bersangkutan.

Tata kelakuan mengidentifikasikan individu denga kelompoknya  Disatu pihak  tata kelakuan memaksa menyesuaikan tindakan-tindakan  dengan tata kelakuan dimasyarakat yang berlaku.

Tata kelakuan menjaga solidaritas antar anggota-anggota masyarakat. Tata kelakuan menjaga keutuhan dan kerjasama antar anggota-anggota dalam masyarakat tersebut.

 

·         Adat istiadat (custom).

 

Norma-norma tersebut mengalami suatu proses dimana pada akhirnya akan menjadi bagian tertentu dari lembaga-lembaga kemasyarakatan.Peoses tersebut dinamakan dengan proses institutionalcation(pelembagaan),yaitu suatu proses yang dilewati oleh suatu norma kemasyarakatan oleh masyarakat dikenal,di akui dihargai dan kemudian di taati dalam kehidupan sehari-hari. Lembaga kemasyarakatan di anggap sebagai peraturan apabila norma-norma tersebut membatasi serta mengatur hubungan antar wanita denga pria yang mengaturnya.

            Lembaga kemasyarakatan dianggap sebagai sungguh sungguh berlaku,apabila norma-normanya sepenuhnya membantu pelaksanaan pola-pola kemasyarakatan,yang mana merupakan hal yang sekunder bagi lembaga kemasyarakatan sebagai peraturan. Adapun faktor paksaan tergantung pada pertimnagngan kesejahteraan,gotong-royong, kerjasama dan lain sebagainya. Terkadang norma-norma atau kaidah-kaidah yang mengatur probadi manusia dan hubungan antar pribadi yang mecakup norma kepercayaan agar manusia beriman,norma kesusilaan bertujuan agar manusia memiliki hati nurani yang bersih. Kaidah antar pribadi mencakup kaidah kesopanan mencakup tujuannya agar manusia bertingkahlaku dengan baik dalam pergaulan hidup.Norma hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup bersama yang merupakan keserasian dengan ketenteraman.

 

2.Sistem Pengendalian Sosial (Sosial Control)

Pengendalian Sosial (Sosial Control) sering di artikan sebagai pengawasan oleh pemerintah beserta jajaranya. Arti sebenarnya pengendalian sosial dalam arti luas karena mencakup segala proses ,baik yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan,yang bersifat mendidik maupun tidak dan bahkan memaksa warga warga masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai sosial. Misalnya seorang Ibu mendidik anak-anakanya. Dengan demikian pengendalian sosial terutama bertujuan menca[ai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat.Dan juga untuk mencapai keadaan damai melalui keserasian antara kepastian dengan keadilan atau kesebandingan.

Dari sudut sifatnya dapat dikatakan bahwa pengendalian sosial bersifat preventif atau represif,atau bahkan keduanya. Prevensi merupakan suatu ushaa pencegahan terhadap terjadinya gangguan-gangguan pada keserasian antara kepastian dengan keasilan. Sedangkan usaha-usahanya bertujuan untuk menegembalikan keserasian yang pernah mengalami atas gangguan tersebut. Pengendalian sosial dilaksanakan dengan berbagai cara yang berkisar dengan cara –cara tanpa kekerasan ataupun denga paksaan. Paksaan lebih sering di perlukan dalam masyarakat yang berubah. Oleh karena itu dalam situasi seperti itu,pengendalian sosial berfungsi membentiuk kaidah-kaidah yang baru dan menggantikan kaidah-kaidah yang lama. Maka dicotakan sebuah alat yang dapat mengedalikan keadaan atau mengubah sikap yang melalui kepatuhan tidak langsung.

Alat-alat yang biasanya digunakan untuk melakukan pengendalian sosial beraneka ragam. Suatu alat mungkin efektif ketika diterapkan dalam suatu masyarakat yang masih sederhana. Seperti sopan satun yang terwujud sebagai pembatasan-pembatasan didalam pergaulan dimasyarakat maupun keluarga.

Setiap masyarakat akan mempergunakan alat-alat yang sesuai dengan kebutuhannya,namun yang terpenting adalah bagaimana caranya agar pengendalian sosial mendarahdaging dan melembaga dalam masyarakat yang bersangkutan agar efektif dalam melakukanya.Perwujudanya mungkin adalah pemindahan,kompensasi,terapi ataupun konsolidasi.Pada kompensasi maka standart alat patokannya adalah kewajiban dimana inisiatif memproses pada alat yang dirugikan. Pada terapi maupun konsiliasi yang berarti remidial yang bertujuan mengembalikan situasi pada keadaan semula.

Secara menyeluruh ciri-ciri tersebut dapat diterapkan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan tertentu seperti perkawinan. Suatu lembaga munkin mempunyai fungsi-fungsi,sebagai berikut :

·         Pengatur perilaku seksual dari manusia dalam pergaulan hidupnya.

·         Pengatur pemberian hak dan kewajiban bagi anggota keluarga.

·         Memenuhi kebutuhan manusia akan kawan kawan karena secara naluriah manusia senantiasa berharap untuk hidup berlawan.

·         Memenuhi kebutuhan manusia akan benda mati.

·         Memenuhi kebutuhan manusia akan prestise.

·         Untuk memelihara interaksi antar kelompok sosial.

TIPE TIPE LEMBAGA KEMASYARAKATAN.

 

Tipe-tipe lembaga kemasyarakatan,dapat diklarifikasikan dari berbagai sudut. Menurut Gilin,lembaga kemasyarakatan di kalsifikasikan sebagai berikut :

·              Crescive Institution dan Enacted instution merupakan klasifikasi dari sudut perkembangannya. Hal tersebut di anggap lembaga primer yang secara tak sengaja tumbuh dari adat istiadat. Contohnya; perkawinan,hak milik.agama dll.

·              Dari sudut sistem nilai-nilai yang diterima masyarakat timbul klasifikasi atas Basic institution  dan Subsidiary instution. Namun pada Basic instution  yang di anggap sebagai lembaga kemasyarakatan yang memlikiki peran memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat.

·              Dari sudut penerimaan masyarakat dapat di bedakan approeed stau social sanctionde-institution merupakan lembahga kemasyarakatan seperti sekolah,perusahan dan lain –lain.

·              Pembeda antara general instution dengan restricted instution,timbul apabila klasifikasi tersebut didasarkan pada faktor penyebarannya. Misalnya agama yang merupakan suatu general instution karena di kenal oelh semua masyarakat.

·              Dari sudut fungsinya terdapat pembedaan operatice institution dan regulative instution yang berfungsi sebagai penghimpun pola-pola atau tata cara yang diperlukan untuk mebcapai tujuan lemaga-lembaga yang bersangkutan.Seperti lembag insdistrialisasi.

Dalam masyarakat yang tradisional lembaga dimana tradisi sangat kuat,maka kaidah-kaidah yang turun secara turun temurun dari satu generasi ke generasi selanjutnya tanpa banyak mengalami perubahan. Masyarakat dengan latar belakang yang berbeda dan terjadi pengaruh-pengaruh dari luar. Deviation atas penyimpangan dalam masyarakat tardisional yang relatif statis. Hal ini merupakan suatu keberanian dan kebijaksanaan tersendiri. Namun dalam masyarakat tradisional tersebut,penyimpangan itu akan di terima saja. Halmini berasal adanaya poal meniru orang-orang sekitarnya.Seperti Suap yang sring di temui di lingkunga  sekitar.

Perihal masalah deciation telah banyak teori yang di kembangkan.Menurut Merton terdapat unsur penting dalam kerngka-kerangka aspirasi dan unsur-unsur yang mengatur kegiatan-kegiatan untuk mencapai aspirasi-aspirasi tersebut. Apabila terjadi ketidakseimbangan anata nilai sosialbudaya dengan kaidah-kaidah atau tidak ada keselarasan antara aspirasi-aspirasi dengan saluran saluran yang tujuannya untuk mencapai cita-cita tersebut. Dan terjadi penyimpangan atau deviant behavior. Jadi kealkuan-kelakuan yang menyimpang akan terjadi apabila manusia mempunyai kecenderungan untuk lebih mengagungkan masa lampau. Oleh karens itu masalah “deviation” senantiasa harus ditelaaah dari sudut pendekatan yang netral agar benar-benar diketahui nilai positif dan negatifnya. Tanpa melakukan pembiaran bahwa deviation itu diketahui nilai negatifnya sasa,sehingga mustahil untuk menjadi “counter culture".

Monday, March 15, 2021

Syarat Tumbuh Tanaman Kacang Tanah

 


Menurut (Fachrudin, 2000), untuk tumbuh dan berkembang, tamanan kacang tanah memerlukan persyaratan tumbuh tertentu. Persyaratan ini meliputi faktor kondisi tanah dan iklim. Kedua faktor tersebut akan sangat mempengaruhi penentuan saat tanam yang tepat.

a.         Keadaan tanah

Kacang tanah tidak terlalu memilih jenis tanah. Pada tanah berat (heavy clay/fine texture soil), kacang tanah masih dapat dihasilkan jika pengolahan tanahnya dilakukan dengan baik. Tetapi tanaman kacang tanah dapat tumbuh optimal pada tanah ringan (loamy sand, sandy loan, dan sandy clay) yang cukup mengandung unsur hara. Tanah ringan tersebut umumnya gembur sehingga memungkinkan akar tumbuh dengan baik, dan lebih banyak polong yang terbentuk.

Kacang tanah masih mampu tumbuh dengan cukup baik pada tanah asam (pH 5,0), tetapi peka terhadap tanah basa. Keasaman tanah (pH) tanah yang ideal bagi kacang tanah berkisar antara 6,0-7,0. Pada pH tanah antara 7,5-8,0 daun akan menguning dan akan terjadi bercak hitam pada polong. Dengan demikian, kualitas dan kuantitas produksi polong akan menurun.

b.         Keadaan iklim

Kacang tanah umumnya tumbuh di iklim kering, pada daerah (zo-ne) tipe iklim E (terjadi 3 bulan basah berturut-turut), tipe iklim D3 (terjadi 3-4 bulan basah berturut-turut dan 4-6 bulan kering berturut-turut), dan tipe iklim C3 (terjadi 5-6 bulan basah berturut-turut dan 4-6 bulan berturut-turut). Suhu amat berpengaruh terhadap perkecambahan biji dan pertumbuhan awal. Pada suhu kurang dari 18oC, laju perkecambahan rendah. Pertumbuhan kacang tanah meningkat sejalan dengan peningkatan suhu dari 20oC menjadi 30oC.

Jumlah dan distribusi curah hujan sangat berpengaruh terhadap produksi kacang tanah. Hujan yang cukup pada saat tanam sangat dibutuhkan agar tanaman dapat berkecambah dengan baik. Distribusi curah hujan yang merata selama periode tumbuh akan menjamin keberhasilan pertumbuhan vegetatif.

Kelembaban tanah yang cukup pada fase awal pertumbuhan, fase berbunga, dan fase pembentukan polong sangat penting untuk mendapatkan produksi yang tinggi.

c.        Waktu tanam

Pada  lahan kering, kacang tanah dapat ditanam sepanjang tahun yaitu pada musim kemarau I (Maret/April – Juni/Juli), musim kemarau II (Juni/Juli – September/Oktober), dan pada musim hujan (November/Desember – Februari/Maret).

Referensi :

Fachrudin, L. 2000. Budidaya Kacang-Kacangan. Kanisius. Yogyakarta. 118 hal.


Sunday, March 14, 2021

Media Tanam



Media Tanam di Indonesia

Media tanam adalah media yang digunakan untuk menumbuhkan tanaman/ bahan tanam dan tempat akar atau bakal akar tumbuh berkembang.

1.        Media Tanam Tanah

Tanah adalah bahan yang berasal dari proses pelapukan batuan induk di dalam bumi.

2.        Media Non-Tanah

·         Media Air

(1)     Deep water culture (Rakit apung)

(2)     Nutrient Film Technique (NFT)

(3)     Deep Floating Technique (DFT)

(4)     Ebb and flow (system pasang surut)

(5)     Drip system

(6)     Aeroponik

(7)     Wick system (metode sumbu)

·         Organik

Media organik ialah media tanam yang berasal dari komponen organisme hidup

(1)     Arang

(2)     Sekam

(3)     Batang pakis

(4)     Kompos

(5)     Moss

(6)     Pupuk kandang

(7)     Sabut kelapa

(8)     Humus

·         Anorganik

Media anorganik ialah media tanam yang berasal dari bahan dengan kandungan unsur mineral tinggi yang berasal dari proses pelapukan batuan induk di dalam bumi

(1)           Gel

(2)           Pasir

(3)           Kerikil

(4)           Clay (Hidroton)

(5)           Spons

(6)           Perlit

(7)           Vermikulit

(8)           Gabus

(9)           Rockwool

Saturday, March 13, 2021

Komunitas Desa

 


Komunitas adalah suatu kumpulan orang-orang yang terdiri dalam jumlah yang banyak. Sedangkan desa adalah sebuah pemukiman di daerah atau areal pedesaan. Maka komunitas desa disebut suatu kumpulan orang-orang yang terdiri dalam jumlah yang banyak dan menempati areal pedesaan.

Sebelum memasuki definisi komunitas desa, terlebih dahulu mengetahui apa yang dimaksud dengan desa. Menurut orang – orang memberikan pengertian tentang desa didasarkan dari sudut pandang masing – masing, yaitu : ditinjau dari administrasi, desa adalah suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah dibawah kepemimpinan seorang kepala desa dan berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri dalam ikatan suatu negara. Secara geografis, desa adalah hasil perpaduan antara kegiatan kelompok manusia dengan lingkunganya. Hasil dari perpaduan itu adalah suatu wujud atau penampakan dari muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur – unsur fisiologis, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang sering berinteraksi dalam hubungannya dengan daerah lain. Sedangkan Phillips Ruop mengemukaan bahwa secara sosiologis, desa merupakan : (1) Daerah yang sama dilihat dari segi geografis dan administratif, (2) Nilai sosial yang sama, artinya seluruh anggota masyarakat desa menganut nilai – nilai sosial yang sama, (3) Kegiatan yang sama terutama dalam sistem mata pencaharian. Masyarakat desa umumnya dibidang pertanian yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan alam.
Pengertian dari komunitas (community) dapat didefinisikan sebagai suatu kelompok orang – orang komunal di tingkat lokal yang dicirikan oleh terdapatnya interaksi sosial yang intensif di antara mereka para anggota – anggotanya.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa komunitas desa adalah sekelompok masyarakat yang menempati suatu wilayah tertentu dalam kurun waktu yang lama dengan mata pencaharian sebagian besar pertanian dan memiliki suatu nilai – nilai sosial yang sama.

Menurut Paul H. Landis (Rahardjo, 1999:30), definisi desa dapat dipilah menjadi tiga, tergantung pada tujuan analisanya. Untuk tujuan analisa statistik, desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan yang penduduknya kurang dari 2500 orang. Untuk tujuan analisa  sosial-psikologik, desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan yang penduduknya memiliki hubungan yang akrab dan serba informal di antara sesama warganya. Sedangkan untuk tujuan analisa ekonomik, desa didefinisikan sebagai suatu lingkungan yang penduduknya tergantung kepada pertanian. Untuk definisi ketiga tersebut, alasannya adalah karena di desa maju maupun berkembang selalu berfungsi sebagai penghasil pangan.

Dari uraian tersebut di atas, dapat diperoleh kesimpulan bahwa komunitas desa adalah suatu kumpulan orang-orang dalam jumlah yang banyak (kurang dari 2500 orang) dan membentuk kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama untuk mencapai kepentingan atau tujuan bersama, menempati suatu wilayah tertentu dalam waktu yang cukup lama (dengan mata pencaharian utama pertanian) dan karenanya menghasilkan suatu kebudayaan (adat istiadat, norma, dan nilai) yang dijadikan dasar bersama, sehingga membentuk suatu sistem sosial yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, baik kebutuhan untuk mengatur diri sendiri, reproduksi sendiri maupun penciptaan sendiri.