PROSES PERTUMBUHAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
·
Norma-norma dalam
masyarakat
Norma
mula-mula terbentuk secara tidak sengaja,namun lama kelamaan norma-norma dibuat
secara sadar. Seperti perihal perjanjian tertulis yang menyangkut
pinjam-meminjam uang yang dahulu tidak pernah dilakukan. Norma-norma yang ada
di masyarakat mempunyai kekuatan yang mengikat berneda-beda. Seperti : cara
berpakaian atau model pakaian adat yang
mengaharuskan orang berpakaian.Secara sosiologis dikenal adanaya empat
pengertian,yaitu ;
·
Cara (usage)
Cara
(usage) menunjuk pada bentuk perbuatan. Norma ini mempunyai kekuatan yang
sangat lemah dibandingkan dengan kebiasaan (folkways) namun hal ini menonjol
dalam hubungan antar individu dalam masyarakat.
·
Kebiasaan
(folkways)
Mempunyai kekuatan mengikat
yang lebih besar dari cara. Menurut Mac Iver dan page,kebiasaan merupakan
perlakuan yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Hal tersebut tidak
semata-mata sebagai cara berperilaku namun sebagai norma-norma pengatur dan
tata kelakuan.
· Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan memberikan batas-batas pada kelakuan kelakuan individu.Dalam hal ini,maka setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing yang sering berbeda anta satu dengan yang lainnya.Krena timbul dari pengalaman yang berbeda masyarakat-masyaraakat yang bersangkutan. Tata kelakuan mengidentifikasikan individu denga kelompoknya Disatu pihak tata kelakuan memaksa menyesuaikan tindakan-tindakan dengan tata kelakuan dimasyarakat yang berlaku. Tata kelakuan menjaga solidaritas antar anggota-anggota masyarakat. Tata kelakuan menjaga keutuhan dan kerjasama antar anggota-anggota dalam masyarakat tersebut.
·
Adat istiadat
(custom).
Norma-norma tersebut mengalami
suatu proses dimana pada akhirnya akan menjadi bagian tertentu dari lembaga-lembaga
kemasyarakatan.Peoses tersebut dinamakan dengan proses
institutionalcation(pelembagaan),yaitu suatu proses yang dilewati oleh suatu
norma kemasyarakatan oleh masyarakat dikenal,di akui dihargai dan kemudian di
taati dalam kehidupan sehari-hari. Lembaga kemasyarakatan di anggap sebagai
peraturan apabila norma-norma tersebut membatasi serta mengatur hubungan antar
wanita denga pria yang mengaturnya.
Lembaga kemasyarakatan dianggap sebagai sungguh sungguh
berlaku,apabila norma-normanya sepenuhnya membantu pelaksanaan pola-pola
kemasyarakatan,yang mana merupakan hal yang sekunder bagi lembaga
kemasyarakatan sebagai peraturan. Adapun faktor paksaan tergantung pada
pertimnagngan kesejahteraan,gotong-royong, kerjasama dan lain sebagainya.
Terkadang norma-norma atau kaidah-kaidah yang mengatur probadi manusia dan
hubungan antar pribadi yang mecakup norma kepercayaan agar manusia
beriman,norma kesusilaan bertujuan agar manusia memiliki hati nurani yang
bersih. Kaidah antar pribadi mencakup kaidah kesopanan mencakup tujuannya agar
manusia bertingkahlaku dengan baik dalam pergaulan hidup.Norma hukum bertujuan
untuk mencapai kedamaian hidup bersama yang merupakan keserasian dengan
ketenteraman.
No comments:
Post a Comment