Sunday, March 28, 2021

PROSES PERTUMBUHAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

 

PROSES PERTUMBUHAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN

·         Norma-norma dalam masyarakat

Norma mula-mula terbentuk secara tidak sengaja,namun lama kelamaan norma-norma dibuat secara sadar. Seperti perihal perjanjian tertulis yang menyangkut pinjam-meminjam uang yang dahulu tidak pernah dilakukan. Norma-norma yang ada di masyarakat mempunyai kekuatan yang mengikat berneda-beda. Seperti : cara berpakaian  atau model pakaian adat yang mengaharuskan orang berpakaian.Secara sosiologis dikenal adanaya empat pengertian,yaitu ;

·         Cara (usage)

Cara (usage) menunjuk pada bentuk perbuatan. Norma ini mempunyai kekuatan yang sangat lemah dibandingkan dengan kebiasaan (folkways) namun hal ini menonjol dalam hubungan antar individu dalam masyarakat.

·         Kebiasaan (folkways)

Mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari cara. Menurut Mac Iver dan page,kebiasaan merupakan perlakuan yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Hal tersebut tidak semata-mata sebagai cara berperilaku namun sebagai norma-norma pengatur dan tata kelakuan.

·         Tata kelakuan (mores)

Tata kelakuan memberikan batas-batas pada kelakuan kelakuan individu.Dalam hal ini,maka setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing  yang sering berbeda anta satu dengan yang lainnya.Krena timbul dari pengalaman yang berbeda masyarakat-masyaraakat yang bersangkutan. Tata kelakuan mengidentifikasikan individu denga kelompoknya  Disatu pihak  tata kelakuan memaksa menyesuaikan tindakan-tindakan  dengan tata kelakuan dimasyarakat yang berlaku. Tata kelakuan menjaga solidaritas antar anggota-anggota masyarakat. Tata kelakuan menjaga keutuhan dan kerjasama antar anggota-anggota dalam masyarakat tersebut.

 

·         Adat istiadat (custom).

 

        Norma-norma tersebut mengalami suatu proses dimana pada akhirnya akan menjadi bagian tertentu dari lembaga-lembaga kemasyarakatan.Peoses tersebut dinamakan dengan proses institutionalcation(pelembagaan),yaitu suatu proses yang dilewati oleh suatu norma kemasyarakatan oleh masyarakat dikenal,di akui dihargai dan kemudian di taati dalam kehidupan sehari-hari. Lembaga kemasyarakatan di anggap sebagai peraturan apabila norma-norma tersebut membatasi serta mengatur hubungan antar wanita denga pria yang mengaturnya.

    Lembaga kemasyarakatan dianggap sebagai sungguh sungguh berlaku,apabila norma-normanya sepenuhnya membantu pelaksanaan pola-pola kemasyarakatan,yang mana merupakan hal yang sekunder bagi lembaga kemasyarakatan sebagai peraturan. Adapun faktor paksaan tergantung pada pertimnagngan kesejahteraan,gotong-royong, kerjasama dan lain sebagainya. Terkadang norma-norma atau kaidah-kaidah yang mengatur probadi manusia dan hubungan antar pribadi yang mecakup norma kepercayaan agar manusia beriman,norma kesusilaan bertujuan agar manusia memiliki hati nurani yang bersih. Kaidah antar pribadi mencakup kaidah kesopanan mencakup tujuannya agar manusia bertingkahlaku dengan baik dalam pergaulan hidup.Norma hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup bersama yang merupakan keserasian dengan ketenteraman.

No comments:

Post a Comment